BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya menyegel cafe Angel’s Wing, di Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, yang baru beroprasi. Penutupan ini dilakukan karena izin yang diberikan, tak sesuai praktek dilapangan.
Menurut Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, setelah di cek sabtu sore (4/2/2023) ternyata izin yang diajukan tidak sesuai. Sehingga Pemkot Bandarlampung melakukan penyegelan”, katanya.
Bunda Eva menegaskan dalam wwktu dekat, Pemkot belum akan mengadakan evaluasi terkait lokasi usaha yang berada sepanjang jalan Sriwijaya.
Menurut Eva, izin Angel’s Wing adalah cafe resto dan cafe, tapi dilapangan ditemukan minuman keras. Selain itu juga, jam oprasinya juga melebihi batas waktu yang ditentukan”, jelasnya.