Pemkot Tegaskan Perusahaan Swasta Harus Bayar THR Karyawan

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung tegaskan, perusahaan swasta diharuskan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja, 7 hari sebelum Hari Raya. sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan swasta di Bandarlampung, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja, sebagai upaya meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan, bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja,buruh menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Yudhi mengatakan, pihaknya telah menghimbau ke setiap perusahaan di Bandarlampung. Supaya membayarkan THR tepat waktu, Pemkot juga membuka posko bagi pekerja yang ingin melaporkan terkait, perusahaan yang tidak membayarkan THR nya, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Berdasarkan permenaker pekerja buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan, dikali satu bulan upah. Sementara pekerja bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *