BALAMTV – Bandarlampung
Pemerintah Kota Bandarlampung menempelkan sticker penunggak pajak, kepada pengusaha yang menunggak reklame. Hal ini dilakukan agar para wajib pajak sadar akan kewajibannya membayar pajak. Untuk membiayai, pembangunan di Kota Tapis Berseri ini”,kata Kepala Seksi Pengawasan pada Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Fery Budiman Selasa (3/8/21).
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Fery Budiman. Pemkot menempelkan sticker ke 10 titik papan reklame yang menunggak pajak. Sebelum melakukan penempelan pihaknya, telah memberikan surat teguran, terlebih dahulu untuk melunasi tunggakan pahak reklame. Namun ” karna tidak juga diindahkan oleh wajib pajak, Tim akhirnya menempelkan tanda melanggar pajak. Penempelan sticker juga dilakukan karena wajib pajak, kurang kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajak yanh menumpuk saat sebelum pandemi melanda”,katanya.
Diketahui” Tim Penertiban Pemkot tidak segan segan melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha, yang tidak taat pajak. Seperti yang dilakukan belum lama ini,Pemkot Bandarlampung menutup puluhan tempat usaha yang tidak membayar pajak.