BALAM TV – Guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengaku telah membentuk satgas Covid-19 hingga ke tingkat Kelurahan.
Tidak hanya itu, Eva Dwiana juga mengaku kerap kali melakukan kunjungan diam-diam dan mendadak (sidak) untuk memantau penerapakan protokol kesehatan di pasar, mal, dan tempat usaha di Bandarlampung.
“Bunda sudah membentuk satgas tingkat desa, mereka mengawasi (penerapan prokes) pasar, mal, atau tempat usaha di lokasi masing-masing. Bunda secara diam-diam juga datang ke Pasar Bambu Kuning, mal, ke Panjang, datang aja memantau secara langsung penerapan prokes di tengah masyarakat,” ujar Eva, Selasa (20/4).
Eva mengaku, dalam rakor barusan, pihak KPK menilai Pemkot Bandar Lampung sebagai daerah terbaik dalam mengimbau pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
“Artinya pemerintah kota sudah berusaha maksimal ya dalam penanganan Covid-19, ditambah lagi Pemerintah Provinsi juga memberikan perhatian luar biasa kepada kita, bukan hanya Bandar Lampung saja, mudah-mudahan kabupaten/kota lain juga cepat dalam mencapai zona hijau,” kata Eva.
Selama PPKM berskala mikro, pemberlakukan jam operasional usaha tetap seperti imbauan sebelumnya, yaitu menerapkan prokes Covid-19 dan mematuhi pembatasan jam operasional usaha, yaitu pusat perbelanjaan, pasar swalayan, mal, dan pasar modern tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan jam operasional restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya tutup pukul 22.00 WIB.
“Pembatasan jam usaha tetap (seperti sebelumnya) ya, nanti kalaupun kota Bandar Lampung dinyatakan zona hijau, tetap saja penerapan prokes itu harus,” kata Eva.
Selain itu, lanjut Eva, dalam pertemuan dengan KPK tadi juga ada arahan bahwa dibolehkan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
“Misalnya nanti ada kegiatan atau program OPD yang dialihkan ke masalah penanganan Covid-19, ya nggak masalah,” tutur dia. (*)