Penjualan Aset Pemkot Bandarlampung sudah masuk KUA-PPAS

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memasukan penjualan aset sebagai salah satu  pendapatan aset daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M.Nur Ramadhan mengatakan, sejak dulu dalam menyusun APBD, Pemkot selalu mencantumkan penjualan aset sebagai salah satu pendapatan daerah yang akan menyokong kegiatan di Pemda.

Selain itu, memasukan penjualan aset dalam  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan sudah didiskusikan oleh DPRD dan sudah diterima sehingga dimasukan.
“Kalau ditanya apakah diperbolehkan, sangat boleh, hal tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri 77 dan pedoman penyusunan APBD, penjualan aset salah satu sumber PAD selain pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan,” katanya Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut Ramdhan menuturkan, penjualan aset yang dimasukan dalam KUA PPAS itu baru rencana Pemkot, yang dilakukan apabila dibutuhkan dana besar dan tidak tercover oleh pendapatan lain.
Karena, penjualan aset merupakan bagian kecil dari PAD, karena Pemkot Bandarlampung mendapatkan pendapatan dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun melalui DAU, kemudian DAK sebesar Rp59 miliar, sementara PAD hanya Rp800 miliar.
“Jadi tidak terlalu signifikan dan berpengaruh,” ungkapnya.

Ramdhan juga menambahkan, masuknya rencana penjualan aset oleh Pemkot sebelumnya, telah mendapatkan persetujuan dari DPRD melalui Badan Anggaran (Banang).
Kemudian, penjualan aset baru berupa rencana, karena apabila memang ingin menjual, Pemkot harus meminta izin kepada DPRD diperbolehkan atau tidak, sehingga masih panjang proses.

“Memasukan penjualan aset dalam PAD bukan hanya kota Bandarlampung, tetapi pemerintah se-Indonesia juga memasukan hal tersebut,” katanya

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *