BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Banyaknya baliho dan alat peraga kampanye yang bertebaran,di sejumlah tempat di Bandarlampung. Penjabat Sementara Walikota Bandarlampung menghimbau, peserta Pilkada tidak memasang atribut kampanye di taman, dan pepohonan yang merusak merusak keindahan Kota Tapis Berseri ini.
Masa Kampanye Pilkada 2024 sudah bergulir sejak akhir september lalu, sejumlah aktivitas dan pemasangan atribut kampanye telah terselenggara di titik-titk strategis lokasi kampanye.
Memanggapi banyaknya atribut kampanye yang terpasang di sejumlah lokasi, Penjabat Sementara Walikota Bandarlampung Budhi Darmawan menghimbau kepada calon agar mematuhi peraturan KPU. Salah satunya dengan tidak memasang atribut kampanye, di taman dan pepohonan”, katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung mengaku, pihaknya sedang mendata lokasi yang terdapat pemasangan atribut dengan peraturan yang berlaku, dan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk, melakukan penertiban APK yang tidak sesuai’, ungkapnya.
KPU sudah mengatur metode pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK, dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024/ Pasal 64/ mengenai lokasi yang dilarang, dilakukan pemasangan atribut kampanye.