Satgas Beri Sanksi Tertulis 23 Pelaku Usaha

  • Bagikan
Foto dok.

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Sebanyak 23 pelaku usaha mendapatkan sanksi tertulis akibat melewati batas jam operasional.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan bahwa teguran itu dikeluarkan hingga Sabtu (6/2) malam. Adapun langkah ini diambil mengingat Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

Rizki memaparkan bahwa Satgas Covid-19 setempat rutin melaksanakan patroli ke tempat-tempat usaha di wilayah Kota Tapis Berseri. Penyisiran di lokasi-lokasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan.

“Tim Satgas masih tetap seperti biasa ada 20 tim yang bertugas. Kita melakukan penertiban terhadap 23 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis karena masih buka setelah melewati pukul 22.00 Wib yang telah kita tentukan berdasarkan SE Wali Kota,” kata Nurizky.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

“Teguran tertulis kita berikan setelah kita melakukan teguran lisan. Hampir semua tempat makan bersama kita berikan teguran tertulis karena sudah lebih dari pukul 22.00 Wib,” ujar Nurizky. (*)

banner 600x330
Penulis: enjef
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *