BALAM.ID – Bandarlampung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi pada empat anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga.
Sebelumnya anggota pol pp diduga melakukan penganiayaan kepada Suwanda (26) yang sedang mengamen badut di Jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung, pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 15:00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/8/2022). “Terkait dengan anggota sudah kita panggil dan sudah kita siapakan sanksi sesuai dengan SOP Pol PP. Di situ ada sanksi-sanksinya.
Lanjutnya, untuk pembinaan kepada 4 orang tersebut sedang di tangani oleh pihak Petugas Tindak Internal (PTI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam upaya membuat efek jera kepada mereka”, katanya.
“Tambahnya kami atas nama Sat Pol PP kota Bandar Lampung, meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian kemarin, dan kedepan kami akan jauh lebih baik. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya supaya kedepannya bisa lebih humanis lagi dan tetap persuasif lagi terkait penertiban di lapangan.
“Tapi kemarin alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin juga sudah penanda tangan perdamaian. Kita harapkan kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi”, paparnya.
Meski kasus tersebut telah damai secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
“Kita sudah datang ke Polresta tapi berkas perkara laporan belum bisa dicabut karena harus kedua belah pihak yang datang. Jadi harus ada empat pelaku itu juga yang datang kata polisinya tadi,” kata Muklis (18) adik korban saat dikonfirmasi.
Hal itu jelasnya lantaran, perdamaian kemarin tidak dihadiri oleh keempat pelaku dimana hanya perwakilan saja oleh anggota Satpol PP lainnya.
Sehingga kata Muklis, meski telah ditunjukkan surat perdamaian itu juga tidak bisa dicaput berkas laporan, karena surat perdamaian tersebut tidak ada tandatangan dari ke empat pelaku. “Jadi surat itu tidak sah kata polisinya tadi. Jadi surat laporan kemarin belum bisa dicabut,” ungkapnya.