BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2020.
Penyerahan dilakukan oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN yang diserahkan kepada seluruh Camat di Gedung Semergou, Rabu (1/7). Nantinya SPPT tersebut akan diserahkan ke masyarakat. “Saya minta kepada seluruh aparat khususnya camat, lurah dan rt, SPPT segera dibagikan kepada masyarakat,” kata Herman HN.
Penyampaian SPPT ini menyusul kebijakan Walikota Bandarlampung terkait penggratisan beban pajak kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban selama pandemi.
“Ini kita sampaikan untuk meringankan beban masyarakat, ini kebijaksanaan walikota Bandarlampung,” ujar Herman.
Adapun kebijakan itu berupa penggratisan nilai pajak dengan nilai di bawah Rp150 ribu. Kemudian diskon 50 persen bagi pembayaran pajak dengan nilai Rp150-300 ribu, serta diskon 30 persen bagi pembayaran pajak di nilai Rp300-500 ribu, “Tetapi yang di atas Rp500 ribu harus bayar pajak,” tutur dia. (enj)