BALAM TV – Merujuk aturan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan segera merevisi Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Idulfitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pemerintah pusat dalam menekan penyebaran covid-19. Aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama puasa.
Addendum Surat Edaran mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku. “Pemerintah Kota mengikuti kebijakan pemerintah pusat supaya tidak salah. Surat edaran mudik bagi ASN Pemkot dan keluarganya akan kita revisi,” kata Walikota, Eva Dwiana.
Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana dalam SE melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama bulan suci Ramadan sampai dengan libur Idulfitri tanggal 17 Mei 2021.
Selain merevisi SE Wali Kota tersebut, Posko Penyekatan di 5 titik pintu masuk Kota Bandarlampung juga akan semakin diperketat. Namun jam operasional bagi para pelaku usaha masih tetap sama dan diwajibkan menaati protokol kesehatan Covid-19. “Pengecekan kita tambah ketat. Jam operasional masih tetap, karena menurut Bunda kayak kafe, ikutilah peraturan. Kita harus sama-sama bantu pemerintah kota,” tutur dia. (*)