BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Terkait adanya parkir liar yang kerap muncul di sejumlah Jalan Protokol, Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Rutin melakukan penertiban secara persuasif. Jika ada parkir liar, masyarakat bisa melapor kepada Petugas Dishub.
Parkir liar kerap muncul, di jalan protokol yang mengganggu aktivitas lalulintas, beberapa diantaranya menyebabkan kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan pihaknya rutin melakukan penertiban parkir liar secara persuasif. Bagi masyarakat yang resah dengan adanya parkir liar, dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan atau, Petugas Dishub yang berada di lokasi”, katanya.
Parkir liar tidak diperbolehkan, karena dinilai membahayakan dan mengganggu, arus lalulintas di sekitar lokasi”, tambahnya.
Meskipun Jalan-jalan Protokol di Bandarlampung kerap dijadikan lokasi parkir liar, Dinas Perhubungan memastikan tidak ada parkir liar di lokasi wisata. Sebab pengelola menyediakan, kantong parkir yang cukup.