Terkait Penetapan UMP untuk Usulan UMK, Pemkot Bandarlampung masih Tunggu Dari Pemprov Lampung

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan upah minumum kota (UMK) tahun 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih menunggu dari, Pemerintah Provinsi Lampung”, ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Paryanto, di ruang kerjanya, Senin (7/11/22).

Dia menambahkan bahwa setelah penetapan UMP, pihaknya akan langsung berkoordimasi dengan pihak-pihak terkait guna penyesuaian UMK di Bandarlampung pada tahun 2023. Hal itu tentu akan kami bahas bersama dewan pengupahan, serta perwakilan dari pekerja. Untuk jumlah belum berapa itu nanti karena sekarang masih menunggu penetapan UMP. Namun begitu, ia menegaskan bahwa UMK Bandarlampung sudah pasti harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Lampung sebagaimana ketentuan yang berlaku”, tambahnya.

Lanjut dia” dalam pembahasan UMK pada tahun 2023, tentunya semua pihak akan melihat semua kondisi di lapangan salah satu data-data perekonomian saat ini. “Besarannya masih akan dibahas tentu dengan melihat data-data perekonomian saat ini,” jelasnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *