BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana akan melakukan pengawasan lebih ketat, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat atau bermain Judi Online.
Presiden Joko Widodo Menerbitkan Surat Keputusan, Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Cahyanto. Atas pertimbangan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal, dan mengakibatkan kerugian finansial, Gangguan Sosial, dan Psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Merespon intruksi dari Pemerintah Pusat memerangi praktik Judi Online, Walikota Bandarlampung menghimbau kepada masyarakat, supaya berhenti terlibat dengan judi online. Karena hal tersebut, merupakan hal yang tidak benar.
Eva juga menekankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online, untuk segera berhenti karena pengawasan semakin ketat. dan sampai ke tingkat terbawah”, ungkapnya.
Guna mencegah praktik judi online semakin marak, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, juga telah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi dalam jaringan atau online”, tegasnya.