BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana tidak izinkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas ( Randis).
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya, mengikuti intruksi dari KPK atas pelarangan ASN, mudik menggunakan randis. Kebijakan ini dapat di taati oleh seluruh ASN, yang ada di lingkungan Pemerintah Kota setempat”, katanya.
Sementara itu Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, kendaraan dinas hanya dapat dipergunkan ASN untuk keperluan dinas saja, bukan keperluan pribadi. Jika kedapatan ASN mudik menggunakan mobil dinas, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
Adapun surat edaran larang KPK atas ASN membawa randis untuk mudik lebaran yaitu NO. SIFAT HAL/GTF.00.02/01/03/2024.