BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Malporesta Bandarlampung, Jum’at (12/3/2021).
Kunker tersebut disambut baik oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya, beserta Jajarannya.
Kedatatangn Walikota Eva Dwiana ke Mapolresta Bandar Lampung membahas pelaksanaan program Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Bandarlampung. Selain itu Eva juga meninjau tempat pelayanan di Polresta Bandarlampung dan Pusat pengendali Tilang Elektronik atau yang disebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, Database Elektronic Registration Identification (ERI) di Polresta Bandarlampung telah diperbarahui. Dengan database dari Korlantas Polri itu kendaraan plat luar wilayah Lampung dapat terdeteksi. Saat ini pihak Satlantas Polresta Bandarlampung terus melakukan uji coba.
Berdasarkan keterangan Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Polresta telah membaharui database sejak Senin (8/3) kemarin. Sistem ini akan terus dimaksimalkan agar dapat sempurna diterapkan ketika launching pada 17 Maret 2021 mendatang.
Adapun pembaruan data ini meliputi penginputan database ranmor di Luar Lampung. Hal itu dikarenakan sebelumnya, sistem yang berjalan belum dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dengan plat luar wilatah.
“Jadi sekarang sudah tidak ada kendala, data plat luar selain BE itu sudah kami input ke server,” kata AKP Rafly Yusuf Nugraha, Rabu (10/3/2021) kemarin.
Saat ini, perangkat ETLE yang dimiliki Polresta Bandarlampung semakin baik. Mengenai evaluasi uji coba juga telah berjalan dengan lancar. Oleh sebab itu masyarakat juga diharapkan mulai memahami bagaimana mekanisme dari ETLE itu sendiri.
Pasalnya, kepolisian nantinya tidak akan melakukan pengejaran terhadap pelanggar lalu lintas. Namun pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE dengan cara dikirim ke alamat masing-masing pengendara. (*)