BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Plh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menargetkan pajak tahun 2026 sebesar Rp 940 miliar.
Sumber pajak meliputi pajak retribusi daerah, pajak hotel, restoran, reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bapenda telah mengoptimalkan pembagian SPPT PBB tahun 2026, agar masyarakat Kota Bandar Lampung dapat melakukan pembayaran lebih awal. Pada sektor tertentu, seperti pajak restoran dan reklame, ditargetkan penerimaan lebih dari Rp 100 miliar.
Sedangkan untuk, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan sebesar Rp 160 miliar.
Bapenda juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bandar Lampung agar selalu taat pajak.
“Pengawasan pun dilakukan secara khusus guna mengoptimalkan pencapaian target yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandar Lampung,”katanya.
Salah satunya dengan pihaknya menambah pemasangan tapping box ditempat usaha yang ada di Bandar Lampung. “Tahun ini kita akan menambah 300 tapping box,” ungkapnya.
“Saat ini Pemkot Bandar Lampung telah memasang sekitar 600 unit tapping box di berbagai tempat usaha. Jadi total tapping box yang terpasang nanti diperkirakan mencapai hampir 1.000 unit,
Ia menjelaskan penambahan tapping boks tersebut sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Tapping box merupakan perangkat yang dipasang di wajib pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak,” ujaenya.
Ia menyebut pihaknya berencana melakukan penguatan sistem pengawasan pajak berbasis digital, khususnya pada sektor usaha yang menjadi wajib pajak daerah.
Ia menyebut dalam pelaksanaannya, pihaknya akan bekerjasama dengan Bank Lampung sebagai mitra penyedia sistem tapping box.
Menurut Yusnadi, pendekatan yang dilakukan kepada Wajib Izin Pajak (WIP) dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Kita sampaikan secara persuasif dan humanis kepada WIP bahwa itu juga uang masyarakat yang dipungut. Uang masyarakat yang dipungut melalui WIP-WIP itu,” ujar Yusnadi.
“Dengan memberikan pemahaman bahwa pajak yang dipungut melalui tapping box merupakan uang masyarakat yang harus dikelola secara transparan,” sambungnya.
Selain penguatan sistem digital, Bapenda Kota Bandar Lampung juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak tahun lalu.
“Khususnya dalam hal penagihan pajak daerah, termasuk penggabungan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak,” ucapnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan.














