BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota Bandarlampung berencana akan mencabut pembatasan jam operasional tempat usaha. Hal itu diungkapkan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, saat meresmikan kampung tangguh di Rajabasa, Selasa (3/3) kemarin.
Menurut Eva, Pemerintah Kota Bandarlampung kerap mendengar keluhan pelaku usaha, khususnya UMKM akibat kebijakan pembatasan jam operasional itu.
Atas hal tersebut, Eva akan mengajak para pelaku usaha untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan Covid-19 di wilayah setempat.
Para pelaku usaha seperti pedagang akan diperbolehkan beroperasi seperti biasanya, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Informasi lanjutan mengenai kebijakan baru yang akan datang ini akan disampaikan melalui kelurahan.
“Bunda akan kumpulkan semua pedagang. Silahkan mereka buka sampai jam 9 misal, tapi dengan catatan,” kata Eva.
Nantinya para pelaku usaha harus menandatangani surat perjanjian. Apabila melanggar, Eva menegaskan pihaknya tidak akan memberikan teguran tertulis lagi, namun langsung memberikan sanksi tegas.
“Kami bersama pak Dandim pak polres gak ngomong-ngomong lagi nanti,” tegasnya.
Eva yakin, kembalinya Kota Bandarlampung di zona oranye dapat segera pulih ke zona hijau apabila seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik.
“Kota Bandarlampung kan sudah zona oranye, mudah-mudahan dengan kerja sama yang baik ke depan kita bisa masuk zona hijau,” kata Eva. (*)