BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemkot Bandarlampung melarang seluruh pegawai ASN mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan dinas. Hal itu disampaikan Walikota Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Selasa (11/4/2023).
Lanjut Eva” berdasarkan peraturan larangan mudik menggunakan mobil dinas sudah jelas, bahwa pegawai ASN dilarang menggunakan randis.
Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung dan pegawai BUMD diminta untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.
Selain itu Bunda Eva juga sudah membuat turunannya perihal surat edaran utu, dan sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai,” jelasnya.