BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 115 Pegawai Negri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan, Pensiun serta menerima bantuan dari Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Kegiatan digelar di gedung semergou, selasa (7/5/24).
Dalam Sambutannya Walikota Eva Dwiana mengatakan, penghargaan yang tak terhingga kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun. Atas loyalitas dan pengabdian, selama aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Walikota Bandarlampung juga berharap, kepada PNS penerima pensiun terus memiliki ikatan emosional, yang kuat dengan Pemkot Bandarlampung”,katanya.
Walikota menjelaskan memasuki masa pensiun, bukan berarti berhenti untuk berkarya. Namun’ masih banyak peran dan aktivitas yang dapat dilakukan, bagi masyarakat dan lingkungan sekitar”, ungkapnya
115 PNS penerima SK pensiun serta pemberian bantuan anggota Korpri, terdiri dari, 60 Guru Fungsional, 9 Tenagas Kesehatan dan 46 Tenaga Struktural.