BALAM.ID – Bandarlampung
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meyerahkan Surat Keputusan (SK), untuk 1.166 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru. Penyerahan SK tersebut dilakukan digedung semergau, selasa (26/7/22).
Formasi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2021 mendapatkan SK PPPK dari Walikota Bandarlampung.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meminta kepada PPPK yang sudah mendapatkan SK, agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya dari sebelumnya masih menjadi honorer. Bekerja lebih efektif sesuai dengan tugas fungsi dan profesi belajar mengajar, baik ditingkat SD, SMP maupun SMA. Apalagi seorang guru harus mendidik muridnya, sehingha mereka bangga pernah menjadi siswanya”,tegasnya.
Lanjut Bunda Eva” pengangkatan P3K terus diadakan, namun” pengajiannya jangan dibebankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, melainkan ditanggung Pemerintah Pusat”,jelasnya.
Sebelumnya sempat tertunda untuk pembagian SK kepada 1.166 PPPK bererapa bulan lalu, tapi itu hanya bersifat teknis. Karena ada masalah pendataan ulang terhadap seluruh peserta tes P3K.