Walikota Herman HN Ancam Tutup Tempat Usaha yang Bandel

  • Bagikan

BALAM TV – Walikota Bandarlampung, Herman HN, menegaskan bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan tentang pembatasan maupun larangan gelaran resepsi atau kegiatan yang mengumpulkan banyak masa, dapat terancam sanksi denda dan pencabutan izin usaha.

“Hasil rapat tadi dengan forkopimda akan tetap menerapkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 akan diterapkan sanki-sanksi. Jika sudah diingatkan dua kali dan satu kali tertulis masih, akan dilakukan penutupan dan kena denda,” ungkap Herman HN, Senin (25/1).

Adapun, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.

Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah peraturan daerah ditetapkan. (*)

 

banner 600x330
Penulis: Enjef
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *