BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pasca ditetapkannya Kota Bandarlampung menjadi wilayah zona merah, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 4 Mei 2020 dengan nomor: 045.2/1421/07/2020. Dalam surat tersebut tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten/Kota dilarang memasuki Zona Merah.
Menanggapi adanya Surat Edaran tersebut, Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengaku tidak keberatan. Kebijakan tersebut justru pihaknya merasa diuntungkan. “Makanya ada edaran Gubernur ya silahkan. Saya malah seneng, orang nggak masuk kota kita jadi aman,” kata Herman HN, Selasa (5/5).
Namun, menurut dia, kebijakan tersebut akan lebih efektif apabila masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan di Bandarlampung. “Kalau mau diimbau semua, jangan setengah-setengah. Tapi nggak apa-apa, nggak ada masalah buat kita,” imbuh dia.
Diketahui, Herman HN sendiri telah menerapkan kebijakan bagi ASN Pemerintah Kota Bandarlampung, yang dilarang melakukan perjalanan ke luar wilayah. “ASN Bandarlampung sudah dari lama dilarang mudik dan cuti,” tutur dia. (enj)