BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung masih terus menunggu Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Dana Bagi Hasil (DBH) ini berasal dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan, pajak pengambilan dan, pemanfaatan air permukaan. Sampai saat ini masih menyisakan tiga triwulan lagi, yang belum terbayarkan di tahun 2023.
Pemerintah Kota Bandarlampung baru menerima pencairan, termin pertama Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung, senilai 14 milliar rupiah dari yang seharusnya dibayarkan, senilai 24 milliar rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah M Nur Ramdhan mengatakan, rencananya dana dari DBH akan dipergunakan untuk melakukan pembangunan di Bandarlampung. seperti pengobatan gratis, sekolah gratis melalui program biling, dan sejumlah program lainnya.
Dampak dari belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) di Kota Bandarlampung/ Pemkot harus menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya tidak digunakan/ serta berdampak terhadap pengelolaan Keuangan Daerah”, katanya.