Metro- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Metro untuk Alat Peraga Kampanya (APK) keempat calon diperbolehkan melakukan pemasangan ditempat yang sudah disepakati.
Kordif Sumber daya manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Metro Giono mengatakan, untuk Alat Peraga Kampanye itu nanti ada yang difasilitasi ada juga yang dari keempat calon sendiri.
“Pemasangan alat peraga kampanye nanti ada batasan untuk tempat, ada yang diperbolehkan dan ada juga yang tidak boleh dilakukan pemasangan,” kata dia(27/09/2020)
Lebih lanjut, kalau untuk pemasangan baik dirumah pendukung dan di tanah milik warga, tidak boleh sembarang melakukan pemasangan, diharuskan ada izin terlebih dahulu agar warga tidak ada kompline terkait persolan APK.
“Semua pemasangan harus izin, bila ada calon yang asal melakukan pemasangan dan ada keluhan. Tim sudah diberitaukan namun tidak merespon dengan baik warga berhak menurukan alat peraga kampanye calon,” paparnya
Selain itu tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye nantinya KPU akan melakukan kesepakatan bersama dengan calon keempat calon pemilihan walikota metro.
“Kalau untuk sekarang ini yang terpasang itu APS semua, sebelum ditetapkan menjadi calon masih APS yang mereka pasang, Nah bila sudah calon ini nanti ada aturanya,” pungkasnya (Ryn)