Metro-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat rutin melakukan pengawasan rumah kost.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Basuki, pasca ditangkapnya remaja 16 tahun yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dikamar kost.
Basuki menyebutkan, dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam berkoordinasi dengan pemilik kost guna meminimalisir aksi kejahatan remaja yang memanfaatkan rumah kost.
“Intinya, jangan sampai rumah kost ini jadi tempat kejahatan. Perlu pengawasan, terutama dari pemilik kost. Kita kan enggak mungkin selalu razia, makanya diperlukan koordinasi lebih lagi. Supaya tidak ada kasus seperti pencabulan anak di bawah umur ini,” kata dia, Jumat (23/4/2021).
Pihaknya juga meminta agar korban dapat didampingi. Karena berdasarkan kasus yang sudah-sudah, membutuhkan recovery yang cukup panjang ketika ada seorang perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara terkait kasus kekerasan perempuan dan anak, ia meminta pencegahan dikedepankan. Dimana masih banyak pihak yang belum peka, padahal isu perempuan dan anak merupakan isu wajib internasional.
“Jadi, sosialisasi perihal kekerasan seksual perlu diviralkan. Supaya orang peduli. Kalau bisa sejak dini. Bagaimana agar remaja dan anak-anak kita paham akan bahaya seks dini. Nah, ini kan perlu lintas koordinasi. Tapi perlu satu frekuensi dulu, kalau ini merupakan kewajiban bersama,” tuntasnya.
Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendailan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Metro siap melakukan pendampingan terhadap korban.
“Iya kita sudah mendengar kabar itu. Nah, saat ini UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kita sedang melakukan penjangkauan dulu kepada korban,” ujar Kepala DP3APPKB Kota Metro Prayetno, Jumat (21/4/2021).
Ia juga menyampaikan, pihaknya siap melakukan pendampingan oleh psikolog jika korban dan keluarganya bersedia.
“Intinya kita siap mendampingi dan memberi perlindungan anak korban kekerasan seksual,” tandasnya.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Metro mengamankan seorang remaja berinisial NAP (16), warga Karangrejo, Metro Utara atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui, korban merupakan warga Trimurjo, Lampung Tengah. Hanya saja tempat kejadian persetubuhan dan pencabulan berada di Kota Metro.(ris)