BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama Kota Bandarlampung mengeluarkan keputusn tentang larangan sholat Idul Fitri berjamaah.
Keputusan ini, sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri yang berstatus zona orange.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, peniadaan Sholat Ied berjamaah ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung. Yang melarang Sholat Idul Fitri tidak dizinkan di laksanakan Masjid atau di Lapagan terbuka.
“Keputusan bersama ini, telah ditandatangani Guberur Lampung, Arinal Djunaidi,” ujar dia.
Walikota juga meminta masyarakat untuk memaklumi, apalagi saat ini Bandar lampung kembali masuk zona orange, padahal sebelumnya zona kuning,” imbuh dia.
Untuk itu, sambung Eva Dwiana, mengingatkan kembali agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat Sholat Idul Fitri dirumah saja.
“Saya meminta keputusan pelaksanaan Sholat Ied untuk tidak di Masjid atau di Lapangan terbuka jangan disalah artikan, namun keputusan itu, untuk kebaikan semua masyarakat,” Tutur dia. (*)