Metro- Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro terkesan tutup mulut untuk memberikan informasi terkait poin-poin yang ada di dalam perjanjian adendum lll Pemerintah Kota Metro dan PT. Nolimex Jaya.
Kepala Dinas Perdangan Leo M Hutabarat mengatakan, untuk adendum lll sudah lama diterbitkan pemerintah Kota Metro, namun sementara ini ada beberapa poin yang lagi dibahas oleh forkompinda Kota Metro.
“Nantilah, ini masih kita bahas nanti kalau sudah kelar dibahas, akan kita beritahukan dan akan kami paparkan isi dari poin-poin itu,” kata dia
Ketika didesak untuk membeberkan secara detil terkait poin Adendum lll yang sudah lama diterbitkan oleh pemerintah dan PT. Nolimex Jaya Kepala Dinas Perdagangan tetap enggan memberikan komentar yang lebih terkait hal tersebut
Sementara itu,Asisten II Sekretariat Pemkot Metro Yeri Ehwan mengatakan hak penuh kepemilikan Pasar Shopping dan Pasar Cendrawasih itu tertuang pada beberapa poin adendum III antara Pemkot Metro dan PT Nolimex Jaya.
Dalam poin adendum tersebut, antara lain menyebutkan: PT Nolimex Jaya menyerahkan kembali lahan pasar Shoping dan Cendrawasih kepada Pemkot Metro.
“Adendum III sudah sejak September 2019 sudah jadi. Inti poinnya yakni objek kawasan lahan pada kerjasama Pemkot Metro dan Nolimex Jaya berkurang satu hektar. Lalu bangunan Pasar Shoping dan lokasi parkir Pasar Cenderawasih dikembalikan ke Pemkot Metro,” kata Yerri
Meski demikian, menurut Yerri, lahan parkir bagian sisi barat perbatasan antara Pasar Shoping dan Metro Mega Mall (M3) dikelola PT Nolimax Jaya.
“Kalau lahan parkir yang sebelah barat memang dikelola PT Nolimex Jaya untuk dibangun Ruko, yang saat ini lokasinya digunakan PKL,” terangnya.
Menurut Yeri pembangunan pagar pembatas antara Pasar Shopping dan M3 memang berada di lahan yang dikelola PT Nolimex Jaya.
“Pagar pembatas memang dibangun di lahan yang dikelola PT Nolimex Jaya. Namun kan di situ digunakan PKL berdagang. Jadi setiap dilakukan pengukuran, ribut terus. Makanya sampai hari ini belum diukur lagi,” jelasnya.(Ryn)