Metro- Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi JT, S.Ip, MH dalam dialog publik yang diikuti puluhan Kepala UPTD (kepala sekolah) SD,SMP dan SMA baik negeri dan swasta di Kota Metro,mengatakan bahwa seluruh kepala sekolah tidak boleh takut dalam menghadapi sejumlah orang yang mengaku wartawan dan meresahkan pihak sekolah.
Mengapa begitu? Karena yang namanya wartawan adalah orang yang berprofesi membuat berita. Bukan orang yang mencari uang,menakut nakuti apalagi sampai melakukan pemerasan.
” Jangan takut hadapi saja, wartawan tugasnya membuat berita bukan meminta uang dengan apapun alasan nya.Dan pihak sekolah jangan dibiasakan untuk memberi baik oknum yang mengaku wartawan atau wartawan sendiri,” ujarnya saat melakukan tanya jawab dengan kepala sekolah dalam dialog publik jurnalistik yang digelar oleh PWI Kota Metro.
Lebih lanjut Juniardi juga memberikan penjelasan bagaimana menghadapi wartawan yang memberitakan menyudutkan dan tanpa konfirmasi.
” Ada tahapan dalam menghadapinya. Pertama,pihak sekolah bisa meminta hak jawab. Jika tidak juga diberikan hak jawab, pihak sekolah juga bisa melaporkan ke dewan pers dengan alamat web dewanpers.or.id dimana disana ada kolom form pengaduan. Diisi dan dicatumkan berita,nama media termasuk nama wartawannya. Setelah dilaporkan sebulan kemudian sudah ada tindakan yang dilakukan dewan pers,” ujarnya.
Ditempat yang sama ,Wira Hadikusuma Wakabid Pendidikan PWI Provinsi Lampung mengatakan banyak pula oknum yang berlindung dengan UU pokok Pers No 40 tahun 99 dipasal 18 yang lebih kurang dikatakan orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dapat dipidana. Pasal tersebut menjadi salah satu senjata para oknum yang mengaku wartawan.
” Yang namanya menghambat atau menghalangi,ketika wartawan dalam mencari informasi dalPpam menggali data untuk melengkapi dalam membuat berita secara sengaja di halangi.Bukan wartawan yang ingin meminta minta atau menakuti nakuti untuk mencari sejumlah uang,” jelasnya.
Dengan tegas Wira juga mengatakan untuk pihak sekolah yang merasa diresahkan atau merasa diperas untuk segera laporkan kepihak kepolisian ketika menemukan oknum oknum yang bergaya preman dalam melakukan pemerasan berkedok wartawan.
” Jangan takut segera laporkan ke pihak berwenang. Karena tidak ada wartawan lakukan pemerasan atau mencari cari kesalahan demi uang. Dan langkah yang mereka lakukan sudah merusak dan mencederai profesi wartawan,” tandasnya. (one)