BALAM.ID – Bandarlampung
Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Bandar Lampung sebesar Rp53 Milyar (M).
Hal itu tertuang dalam siaran pers oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), merincikan rencana kebutuhan anggaran kepada Pemerintah Kota Bandarlampung, di ruang rapat Walikota selasa (7/6/22).
Menanggapi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan komitmennya untuk memenuhi segala keperluan lainnya.
“Pemerintah kota siap memenuhi kebutuhan anggaran yang telah disusun KPU. Kita akan bekerjasama dengan lebih baik dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.
Bunda Eva juga akan mengintruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Bandar Lampung untuk bekerjasama dengan KPU terkait keperluan pemutahiran data pemilih.
“KPU bisa turut mendampingi pelaksanan perekaman KTP-El yang dilakukan dinas di sekolah, mall ataupun kecamatan,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, pada pertemuan itu KPU Kota menyampaikan rencana kebutuhan anggaran Pilkada Kota Bandar Lampung 2024. “Bahwa kebutuhan anggaran pilkada adalah sebesar Rp53 Milyar. Keseluruhan anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai honor penyelenggara adhoc (PPK, PPS dan KPPS), Pelaksanaan tahapan pilkada, dan penyediaan logistik.
Selain terkait anggaran, sambung Dedy, juga dibahas tentang persiapan lainnya. Yakni pemutahiran data pemilih, mekanisme pencairan anggaran, sosialisasi dan pendidikan pemilih. “KPU berharap agar pemerintah kota melalui Disdukcapil dapat berkolaborasi lebih baik dalam pendataan penduduk. Pendataan pemilih pemula dan pemilih yang telah meninggal dunia akan lebih mudah dan akurat jika berkolaborasi dengan Disdukcapil,” pungkasnya.