Lagi-lagi My Republik Nekat Tanam Tiang FO Tidak Berizin

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG Belum lagi selesai kasus tiang fiber optik (FO) tidak berizin di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS), provider My Republik kembali kedapatan membangun tiang FO, tanpa kantongi izin di Perumahan Tebet Raya Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur.

Kepastian hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Bandarlampung, Dekrison.

“Iya hasil pengawasan kami tiang fiber optik milik My Republik, di Perumahan Tebet Raya Keteguhan tidak memiliki izin. Ini kedua kalinya dalam minggu ini kita temukan tiang My Republik tidak berizin, kemarin di Kelurahan Sumur Putri sudah kita cabut dan prosesnya masih berjalan,” ungkapnya, Jumat ( 20/6).

Dirinya mengaku telah menghubungi pihak My Republik namun provider tersebut melimpahkan segala sesuatunya ke pihak vendor. “Ini kan aneh kita kan tidak tahu siapa vendornya, harusnya pihak provider yang bertanggungjawab. Karena kami tentu taunya My Republik tidak tahu soal vendor, “ jelas Dekrison.

Terkait hal ini, Disperkim Kota Bandarlampung berencana kembali akan melakukan pembongkaran tiang FO My Republik di Perumahan Tebet Raya Kelurahan Keteguhan. “Kita Bongkar meskipun tiang fiber optik tersebut sudah berdiri lama. Sesuai arahan walikota semua tiang fiber optik liar harus ditertibkan,” tegas Dekrison.

Pada kesempatan yang sama dia juga mengungkapkan, dari ratusan tiang My Republik di Kelurahan Sumur Putri hingga kemarin sudah 40 tiang sudah dibongkar. “Kami minta lurah untuk awasi semua tiang liar di kawasan itu harus dibongkar jangan ada sisa sesuai instruksi walikota,” tukas Dekrison.

Dihubungi terpisah, Lurah Keteguhan Sayuti membenarkan My Republik mimiliki tiang fiber optik di Perumahan Tebet Raya, yang dibangun dua tahun lalu. Meskipun sempat izin ke kelurahan namun menurutnya, pihak My Republik baru menemuinya ketika tiang sudah tertanam.

“Mereka (My Republik, red) menemui saya ketika tiangnya sudah selesai dibangun, dan sudah saya minta hubungi camat. Memang untuk izin kota mereka tidak ada,” ujar Sayuti.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *