Limbah B-3 Covid-19 Dikelola Pihak Ketiga

  • Bagikan

Kota Metro- Pengolahan limbah B-3 Covid-19 yang ada di Kota Metro dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Berdasarkan surat edaran peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup nomor 2 tahun 2020 terkait tentang mekanisme penanganan protokol limbah B-3 dari kasus Covid-19 di daerah masing- masing. Juga mengatur tentang relasi kerjasama antara dinas untuk penanganan limbah Covid-19.

Dijelaskan Seketaris Lingkungan Hidup Kota Metro Yeri Noer Kartiko mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit Ahmad Yani yang memiliki pasien Dalam Pantauan (PDP) dan juga pasien positif Covid-19, untuk pengolaan limbah B-3 Covid-19 pertanggung jawaban penanganan merupakan kewenangan rumah sakit.

“Seperti kita contohkan untuk Rumah Sakit Ahmad Yani sendiri untuk pengolahan limbah B-3 covid-19 yang bertanggung jawab mengolahnya rumah sakit itu sendiri, dikarenakan rumah sakit ini memiliki izin pengolahan limbah B3 dan penimbunan sementara,” ujarnya (10/7/2020)

Lebih lanjut, untuk Limbah B-3 tempat isolasi orang Dalam Pemantau (ODP) yang ditunjukan langsung pemerintah adalah Green Wisma Al Vero semua limbah B-3 yang ada di tempat isolasi tersebut ditangani oleh pihak ketiga.

“Benar, jangan mengambil resiko yang membahayakan.Limbah B-3 untuk tempat Isolasi orang dalam pantauan langsung diurus pihak ketiga sesuai prosedur pengurusan limbah B-3 Covid-19,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Adriyani juga menjelaskan, terkait limbah B-3 covid-19 sudah ada yang mengelola dari pihak ketiga.

“Kalau limbah covid-19 di dinas kesehatan sudah dikelola pihak ketiga, untuk limbah Rumah Sakit dikelola rumah sakit, silahkan tanyak sendiri,”pungkasnya (RYN)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *