Kota Metro- Pedagang Pasar Shoping Center dan PT.Nolimex jaya semakin memanas lantaran pedagang meminta tegas dan secara terang-terangan terkait pelebaran pembagunan yang akan dilakukan Nolimex jaya.
Uzenda menantang Ketua P5KM untuk membuktikan tudingan PT Nolimex Jaya wanprestasi, dalam proses pembangunan M3.
“Buktikan, yang mana kami wanprestasi. Saya gak mau nuntut saja, secara pribadi sudah kacau pernyataan itu orang. Saya menganggap mereka itu keluarga besar saya loh selama ini PT Nolimex Jaya selalu memenuhi kewajiban membayar retribusi sesuai kesepakatan dengan Pemkot Metro.
“Kami penuhi kewajiban. Kami bayar kontribusi sebagai peningkatan PAD (pendapatan asli daerah). Bahkan, pihaknya menanyakan legalitas organisasi P5KM yang dibentuk pedagang di pasar Shopping Metro. Mereka buat organisasi massa seperti itu, harus berbadan hukum. Ada tidak mereka izinnya dari pemerintah. Jangan sampai nanti ketuanya diproses,” cetusnya.
Lebih lanjut, yang terdampak ini kan pedagang kaki lima. Mereka ini (P5KM) tidak ada kaitannya, tapi ikut campur. Mereka ini pedagang dipertokoan shooping,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, proses perizinan bangunan pengembangan pasar M3 sedang dalam tahap penyelesaian.
“IMB masih proses. Kami siapkan penampungan untuk pedagang kaki lima di sekitar pagar pembatas itu,” terangnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Shoping H. Sultan Fahilaman mengatakan, pedagang yang ada di pasar shoping canter, tetap mengikuti proses yang berjalan.
“Silahkan saja berargumen begitu, yang jelas, kita sebagai masyarakat pasar shoping center tetap mengikuti proses sesuai prosedur koridor hukum yang ada dari proses pembangunan dan proses tentang legalitas yang kita minta terkait adidum ketiga dibantah semua tidak apa-apa,” jelasnya
Sementara itu, pedagang Pasar Shoping tidak menyalahkan PT. Nolimex jaya, yang dipertanyakan kan pemerintah kota Metro seperti apa terkait pelebaran pasar Metro Mega Mall (M3), kemaunan pedagang tidak mau PT.Nolimex membangun lagi di Kota Metro dikarenakan di tahun 2016 oneprestasi sesusi keputusan MA diadindum ke ll.
” Bila sudah memiliki komitmen yang jelas documen lengkap terkait pagar, tanah itu HPL, bukan milik pribadi PT. Nolimex Jaya, jagan dulu dipagar bila melakukan pembangunan pagar, kalau seperti itu melanggar kepentingan umum kenapa dia sendiri HGB belum keluar, tanah belum diukur belum jelas,” cetusnya
Sementara iameminta kepada walikota metro bila berkeinginn membangun pasar shoping silahkan bangun bongkar habis, pasti pedagang mendukung, bila belum akan dibangun jagan di potong-potong bangunan shoping ini.
“Sesusi keterang Omdusman pasar shoping ini sudah keluar dari perjajian dari adindum ketiga, namun kedepan terkesan pasar shoping mau di potong-potong, kami meminta penjelasan terkait hal itu dari pemerintah,” pungkasnya (*)