BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk anggaran tahun 2022. Perolehan ini merupakan ketiga kalinya setelah terakhir kali berhasil mendapatkan kategor Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada 2019 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan menerangkan, opini WDP atau WTP merupakan hak prerogratifnya BPK. Pemberian opini tersebut berdasarkan undang-undang serta pengendalian internal yang memadai, dan penyesesuaian laporan keuangan yang sesuai dengan standar.
“Untuk laporan keuangan Bandarlampung tahun 2022, sudah melakukan hal yang terbaik,” katanya Jumat (26/5/2023).
Ramdhan menambahkan, bila berbicara data, Kota Bandarlampung terakhir mendapatkan WTP pada 2019. Sementara pada 2021 Pemkot Bandarlampunh mendapatkan WDP dikarenakan tiga hal yang pertama karena penganggaran pendapatan yang dianggap tidak rasional.
Kedua karena besarnya hutang belanja dan yang ketiga karena besarnya penggunaan dana yang sudah ditentukan penggunaannya.
“Nah atas tiga hal itu di Tahun 2022 kami sudah melakukan banyak perbaikan sehingga kalau kita bandingkan kondisi tahun 2022 dibandingkan kondisi tahun 2019 2022 itu senyatanya jauh lebih baik,” tambahnya.
Kenapa dibilang jauh lebih baik, lanjut Ramdhan. Pertama dari sisi penganggaran pendapatan di tahun 2019 Bandarlampung menganggarkan Rp980 miliar, sementara di tahun 2022, sudah menganggarkan lebih kecil yakni Rp935 miliar.
Kemudian dari sisi realisasinya, pendapatan di tahun 2019 itu Rp627 miliar, sementara di 2022 sudah Rp645 miliar.
Begitu juga dengan hutang belanja, pada 2019 hutang belanja mencapai Rp412 miliar, sementara ditahun 2022 tersisa Rp357 miliar. Bahkan jauh lebih baik pada 2020 dan 2021 saat covid-19 tinggi, hutang belanja mencapai Rp730 miliar lebih.
Demikian juga dengan penggunaan kas yang sudah ada ketentuannya. Pada 2019 penggunaan kas itu mencapai 22,8 miliar, kemudian naik di tahun 2020 menjadi Rp91 miliar, 2021 menjadi Rp107 miliar yang digunakan, sedangkan di tahun 2022 turun menjadi Rp50 miliar.
“Jadiapakah ada perbaikan ada! dibandingkan 2019 yang mendapat WTP, 2022 jauh lebih baik,” kata dia.
Menurutnya, perbaikan tentu harus bertahap, dan seharusnya dalam kriteria menentukan baik atau tidaknya harus dilihat dari kondisi keuangan terkahir.
“Toh bandarlampung masih baik-baik saja. Bahkan Walikota Bandarlampung menegaskan,tidak apa-apa, tidak WTP
Insentif RT, yang digemborkan tidak mampu bayar, yang nama insentif setelah mereka kerja setelah berlalu bulan, kalau isnetif januari yah februari cairnya. begitu seterusnya. yang terpting masyarakat bandarlampung sejahtera,” tandasnya.