BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Menanggapi Pelaporan salah satu Lembaga Independen terkait, penyalahgunaan Anggaran Tahun 2023. Pemerintah Kota Bandaralmpung membantah bahwa, Pengelolaan Keungan sudah sesuai prosedur.
Lembaga Independen Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Walikota Bandaralmpung, terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dalam Penggunaan Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal pelaporan LCW tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah M Nur Ramdhan Sabtu (18/5/24) mengatakan, Pengelolaan Keuangan Kota Bandarlampung. Sudah menjalani audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta telah menjalani pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Jika ada anggaran yang tidak rasional, Anggota Dewan, Pemerintah Provinsi, dan BPK. Akan memberikan teguran, dan meminta Kota Bandarlampung Merasionalisasikan Anggaran”, katanya.
Dalam Pengelolaan Keuangan Tahun 2023, Pemerintah Kota Bandarlampung berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI perwakilan lampung. Atas capaian penggunaan keuangan, di tahun tersebut.