Pemkot Metro Tiadakan Salat Idul Fitri Berjamaah, Pelaksanaannya Di Rumah Saja

  • Bagikan

Kota Metro- Pemerintah Kota Metro (Pemkot) meniadakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah.Langkah ini diambil salah satu upaya untuk menjaga masyarakat terpapar Virus Covid-19 dan memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Seketaris Daerah (Sekda) Kota Metro Nasir AT menjelaskan, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Metro yang membuat larangan untuk salat Ied berjamaah merupakan menindaklanjuti Surat Wali Kota Metro 450/361/SETDA/02/2020 tanggal 23
April tahun 2020 tentang pengendalian
dampak Covid-19 untuk dampak sosial, keagamaan, ekonomi dan budaya di Kota Metro point 3 Huruf D.

Caption : Surat himbauan melakukan salat Iid di rumah saja yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Kota Metro A.Nasir AT

” Untuk surat pelaksanakan Salat Idul Fitri dirumah saja sudah ditembuskan kepada OPD , kepala bagian di lingkup Pemerintah Kota Metro, Camat Se-Kota Metro, Lurah Se-Kota Metro, Ketua Tamir Masjid-Mushola Se-Kota Metro dan Juga Pimpinan Pondok Pesantren Se-Kota Metro. Bahkan dari hasil vidio conference dengan Gubernur Lampung pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaaah baik di Masjid atau Lapangan untuk tahun ini sesuai ajuran dan aturan yang ada dihimbau untuk ditiadaakan digantikan pelaksanaan dirumah masing-masing,” paparnya.Rabu (20/5)

Salat Idul fitri sebuah ibadah yang di tunggu-tunggu saat lebaran.Tapi pada kali ini situasi menjadi berbeda. Pemerintah Kota Metro meminta masyarakat agar salat tidak dilakukan di lapangan atau di dalam Masjid. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi kumpulan jamaah yang begitu besar sehingga sangat renta terhadap penularan dan penyebaran covid-19.

” Kami menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran ini. Salat Idul Fitri bisa dilakukan dirumah masing-masing dan tidak mengurangi dari makna ibadah yang dilakukan,” jelasnya.

Terakhir Nasir meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah terutama di zona merah . Bahkan sekalipun daerah yang dituju belum termasuk dalam zona merah diupayakan tetap tidak berpergian agar dapat minimalisir terjadinya kenaikan angka pasien terpapar virus yang menyerang sistem pernafasan manusia tersebut. (ryn)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *