BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung menargetkan 100 milyar penghasilan daerah, dari surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan dan pembayaran pajak Bumi dan bangunan (DKHP- PBB).
Target 100 milyar rupiah tersebut terungkap dalam penyerahan 268 ribu lembar SPPT dan DHKP PBB, sektor pedesaan dan Perkotaan tahun 2023 kepada seluruh camat. Penyerahan ini dibagikan langsung oleh Walikota Eva Dwiana di Aula gedung Semergau, kamis sore 9 maret 2023.
Target 100 miliar tersebut sama dengan tahun 2022, yang bersumber dari target ketetapan tahun 2023 sebesar 80 miliar rupiah dan target tunggakan sebesar 20 miliar. Sementara pokok ketetapan PBB-P2 dan pengurangan PBB-P2 20 persen dan 30 persen.
PLT Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Febriana dalam sambutany menyampaikan, untuk mencapai target tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator wilayah yakni camat dan jajarannya. Sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak”, katanya.
Sementara itu Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, Pemkot juga masih membebaskan PBB dengan nilai pajak dibawah 100 ribu rupiah. Sedangkan dengan nilai pajak dibawah 100 – 300 ribu rupiah, akan mendapatkan potongan 30 persen.
Untuk pajak 300 – 500 ribu rupiah mendapatkan keringanan 20 persen potongan, menurutnya masyaralat taat bayar pajak akan membuat pembangunan di Bandarlampung merata”, ungkapnya.
Walikota Bandarlampung menegaskan, akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan tertib membayar pajak bumi dan bangunan”, paparnya.