BALAMTV – Bandarlampung
Kuasa Hukum bakso sony kembali hadir dalam pemeriksaan berkas pajak yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung senin (27/9/21).
Kuasa Hukum bakso sony Dedi Setiyadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada kesimpulan perihal permasalahan kliennya dengan Pemkot Bandarlampung. Namun pihaknya enggan memaparkan dokumen apa saja yang diperiksa oleh (BPPRD). Perihal pengajuan gugatan ke (PTUN) pihaknya mengaku itu, adalah langkah terakhir yang dilakukan. Tetapi sebelum itu masih mencoba diselesaikan secara musyawarah”,ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandarlampung Andre mengatakan, pemeriksaan ini akan berlanjut hingga satu minggu kedepan. Hasil pertemuan akan dilaporkan ke Walikota, arahannya seperti apa nanti kita laksanakan. Andre menambahkan pemeriksaan ini dilakukan atas dasar UU 28 tahun 2009 dan perda tahun 1 tahun 2011 serta perwali tentang tata cara pemeriksaan. Untuk menguji tingkat kepatuhan dari wajib pajak dalam menyetorkan kewajibannya”,ungkapnya.
Diketahui seluruh gerai baksk sony disegl Pemkot karna tidak membayar pajak sesuai dengan potensi dan manajemen bakso sony tidak menggunakan alat menghitung transaksi. Dan mengetahui besaran pajak yang wajib, dibayarkan bakso sony kepada pemerintah.