METRO -Pemkot Metro segera memberlakukan aturan baru dalam penerapan tatanan kehidupan baru (new normal). Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan penerapan adaptasi kebiasaan baru akan diberikan sanksi.
Penjabat Sekda Kota Metro, Misnan, mengatakan Pemkot Metro telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada era new normal. Pelanggar akan diberikan sanksi sosial.
“Kita akan memberikan sanksi sosial, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan kita beri sanksi,” ucapnya, Selasa (15/9).
Dia menambahkan sanksi yang diberikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) 2019 di Kota Metro yaitu berupa sanksi sosial.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker nanti akan diminta untuk menyapu jalan dan membersihkan masjid. Namun untuk sanksi denda tidak kita terapkan, mengingat kondisi masyarakat yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga Pemkot hanya memberikan sanksi berupa sanksi sosial saja,” tambahnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dia juga akan mensosialisasikan program ini kepada masyarakat sebelum diterapkan nya Perwali tersebut.
“Nanti tim gugus tugas akan mensosialisasikan dulu ke masyarakat, setelah dilakukannya sosialisasi baru sanksi tegas untuk yang melanggar khususnya bagi yang tidak memakai masker akan kita terapkan sanksi tegas yang telah disusun itu,”tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut nantinya masyarakat juga akan dibagikan masker. Ini sebagai upaya antisipasi dalam penyebaran Covid-19.
“Nanti pada saat sosialisasi kita juga akan bagikan masker agar masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan baru ini,” ujar dia. (Ryn)