BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Hal itu, dikatakan oleh deputi pendidikan dan peran serta masyarakat KPK RI Wawan Wardhiana, saat pembukaan Roadshow Bus KPK RI jelajah negeri bangun anti korupsi di Kota Bandarlampung di halaman parkir Mall Transmart, Jumat (23/9/2022).
Lanjut Wawan, seperti yang tadi disampaikan ibu wali kota, KPK dan Pemerintah harus berkolaborasi dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga KPK merubah strategi tidak lagi memperlihatkan kegiatan penindakan, tetapi berupaya menjalankan program trisula dalam strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Pertama melalui Pendidikan, bagaimana membangun nilai anti korupsi dan integritas kepada seluruh masyarakat. “Kalau saya katakan, pendidikan anti korupsi mulai dari paud sampai maut, karena tidak ada jaminan orang tidak melakukan korupsi. Bahkan kita pernah liat ada kepala daerah yang banyak penghargaan anti korupsi tetap saja melakukan korupsi,” katanya.
Artinya lanjut Wawan. Menjaga integritas seseorang itu tidak cukup sendiri tapi harus dibangun melalui lingkungan, paling kecil lingkungan keluarga yang harus dibentengi nilai-nilai anti korupsi.
“Karena baru-baru ini pelaku korupsi melibatkan lingkungan keluarga, walaupun bukan keluarga inti, misalnya supir pembantu rumah tangga, dan itu sangat memperihatinkan,” katanya
Maka dari itu, pihaknya dari deputi pendidikan dan peran serta masyarakat mengupayakan agar nilai-nilai anti korupsi bisa tertanam dalam diri masyarakat Indonesia.
Kemudian yang kedua lewat pencegahan. membangun sistem agar cela-celah korupsi dalam sistem yang berjalan di pemerintahan akan terbebas dari korupsi. Seperti yang telah disinggung oleh Gubernur Arinal Djunaidi yakni sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI. Sistem ini merupakan delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah. Mulai dari perencanaan anggaran, PPJ, kemudian perizinan, tata kelola pengelolaan aset, pendapatan asli daerah, termasuk dana desa.
“Itu merupakan upaya pencegahan KPK. Bagaimana membangun sistem agar orang ingin korupsi tapi tidak jadi korupsi, karena sudah tersistem,” ujarnya. Dan yang Terkahir adalah penindakan, sebagai efek jera, dan menjadikan masyarakat takut melakukan korupsi.
Menurut Wawan tiga pendekatan ini tidak mungkin dilakukan oleh KP sendiri. Karena KPK hanya ada 160 orang dari mulai pimpinan hingga peramu tamu, dengan wilayah se-Indonesia itu tidak mungkin.
“Oleh sebab itu harus ada peran serta masyarakat sama-sama dengan masyarakat memberantas korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pemerintah kota siapa berkolaborasi dan akan mensosialisasikan apa yang diinstruksikan oleh KPK.
“Edukasi ini akan kita lakukan mulai dari SD hingga perguruan tinggi dan masyarakat umum yang dimulai dengan keluarga,” ungkapnya.
Ia mengaku, semua kegiatan dan program yang dilakukan pemerintah selalu dikordinasikan dengan BPKP dan Kejari, “kami selalu konsultasi apapun kegiatan dan program kita, semoga kita bisa melaksanakan semua program dengan baik,” tuturnya.