BALAM.ID – Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Sabtu (17/01/26) memimpin langsung pembongkaran sebuah bangunan permanen, milik warga yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Bangunan tersebut juga diketahui, melanggar garis sempadan sungai (GSS).
Bangunan yang berlokasi di Jalan AMD, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat itu dibongkar, setelah hasil penelusuran menunjukkan adanya dua jenis pelanggaran, yaitu pendirian di atas tanah milik pemkot serta pelanggaran terhadap garis batas sungai. Sehingga menyebabkan penyempitan drainase.


Pemilik bangunan sebelumnya mengaku telah mengantongi izin. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak yang memberikan izin tersebut.
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir bangunan apa pun yang berdiri di atas aset daerah. Ia pun menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran bangunan permanen tersebut.
“Bangunan ini jelas melanggar. Selain berada di atas tanah milik pemerintah, juga menyalahi garis sempadan sungai yang dapat menyebabkan penyempitan aliran air,” katanya.
Meninjau proses pembongkaran.
Pemkot Bandar Lampung menyatakan akan terus melakukan penertiban, terhadap bangunan yang tidak memiliki izin jelas, maupun yang berdiri di atas aset pemerintah, guna menjaga ketertiban tata ruang dan kelancaran fungsi drainase di wilayah kota.














