Walikota Eva Dwiana Benahi Urus Banjir, Pengusaha Diam-diam ‘Gunduli’ Bukit Camang

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Ironi besar terjadi di Kota Bandarlampung. Di saat Walikota Eva Dwiana berjibaku melakukan normalisasi sungai dan perbaikan drainase demi mencegah banjir, sebuah aksi perusakan lingkungan justru berlangsung di depan mata.
Kawasan penyangga air di Bukit Camang, Jl. Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, kini dalam kondisi kritis. Bukit hijau tersebut diduga dikeruk secara ilegal oleh pengusaha untuk dijadikan lahan perumahan elit seluas 40 hektare.

Berdasarkan pantauan di lokasi bersama Tim Pengawasan Disperkim Kota Bandarlampung, Kamis (29/1/2026) siang, kondisi bukit sudah “babak belur”. Dua unit ekskavator terlihat terpakir nampak habis bekerja keras.

Pemandangan asri kini berganti menjadi hamparan “padang kapur” yang gersang. Material batu putih menumpuk di sejumlah titik, sementara pembangunan talud (dinding penahan tanah) terus dikebut meski izinnya dipertanyakan.

Dugaan ilegalitas proyek ini bukan isapan jempol. Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, memberikan pernyataan tegas bahwa lokasi tersebut haram untuk dikeruk.

“Aktivitas itu belum memiliki izin dari kami. Selain itu, secara tata ruang, wilayah tersebut tidak diperkenankan untuk kegiatan pengerukan ataupun pertambangan,” katanya.

Hal senada diungkapkan Plh Kepala DLH Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto. Ia memastikan hingga detik ini belum ada selembar pun surat pengajuan izin yang masuk ke mejanya.

“Terkait aktivitas itu kami belum mendapatkan pengajuan dari pihak yang bersangkutan. Padahal urusan cut and fill (gali urug) ada aturannya,” ujarnya, yang berjanji akan turun ke lokasi didampinngi lintas instansi, Jumat (30/1) besok.

Dihubungi terpisah, Camat Kedamaian, Jhoni, mengaku pihak kecamatan hanya diberi tahu secara lisan soal pembuatan talud, tanpa pernah melihat fisik surat izin. “Izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” ungkapnya.
Namun, di tengah sorotan tajam pemerintah,

David Setiawan selaku pengawas proyek di lapangan justru membantah proyeknya bodong. Ia mengklaim dokumen perizinan sudah aman.

“Izin kami sudah lengkap, berkasnya ada di kantor. Luas kawasan ini sekitar 40 hektare dan akan dibangun perumahan,” klaim David santai.
Publik kini menanti ketegasan aparat: apakah proyek yang mencoreng wajah tata kota ini akan dihentikan paksa, atau dibiarkan merusak upaya Walikota Eva Dwiana dalam menata lingkungan.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *