BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Korban Virus Corona di Indonesia mulai berjatuhan, termasuk di Provinsi Lampung yang telah tercatat korban meninggal positif Covid-19 sebanyak 5 orang dan Pasien Dalam Pengawasan 3 orang.
Untuk itu, Walikota Bandarlampung, Herman HN meminta masyarakat untuk tidak melakukan sikap diskriminasi dengan melakukan penolakan pemakaman jenazah karena terinfeksi Virus Corona.
Menurut, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah membuatkan surat edaran yang disampaikan kepada Camat dan Lurah untuk diteruskan kepada warga terkait pemakaman jenazah korban corona.
“Sudah dibuatkan surat edaran yang disampaikan kepada Camat dan Lurah serta masyarakat untuk menerima pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona,” kata Rizki yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandarlampung, Senin (13/4).
Dia menambahkan, pada surat edaran tersebut tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan proses pemakaman sebab seperti yang sudah diketahui ada beberapa wilayah yang menolak dan kemudian dengan tegasnya pihak kepolisian memprosesnya. “Bapak Walikota juga mengharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu dan tidak menginginkan masyarakat berurusan dengan pihak kepolisian terkait hal ini,” kata dia.
Dijelaskan dia, bila ada warga yang meninggal dunia dan terindikasi Covid-19 proses pemakamannya akan dilakukan oleh petugas gugus tugas percepatan penangan Covid-19 di Kota Bandarlampung dengan protokol yang sudah sesuai prosedurnya.
“Kita semua berharap, agar tidak ada lagi penolakkan. Sebab proses pemandian hingga pemakaman jenazah sudah sesuai protap yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan hingga si mayat itu memang sudah steril dan aman ketika dikebumikan,” tutur dia. (enj)