BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berupaya maksimal dalam menangani penyebaran Covid-19 yang terjadi di Bandarlampung.
Kali ini, Pemkot Bandarlampung akan menyediakan tempat isolasi bagi tenaga media dan masyarakat yang masuk dalam kriteria Orang Dalam Pantauan. Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 443.3/573/IV.06/2020 tertanggal 30 April 2020, yang ditandatangi oleh Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, atas nama Walikota Bandarlampung, Herman HN.
Dalam surat yang diterbitkan, berisi permohonan peminjaman Gedung diklat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, yang berada di Jalan Gatot Subroto. Dimana, gedung tersebut akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat isolasi bagi tenaga medis berupa dokter dan perawat dan pasien isolasi mandiri atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengatakan pasca ditetapkannya Kota Bandarlampung menjadi wilayah zona merah penyebaran virus Corona, Herman HN mengaku telah berupaya melakukan pencegahan dan juga persiapan penanganan.
“Gedung LPMP untuk kesehatan. Ada 14 rumah sakit beserta Dr. A Dadi Tjokrodipo juga sudah kita sterilkan di situ. Mulai hari Minggu nginep di situ boleh saja, asal dia sakit,” ujar Herman HN, saat ditemui di kantornya , Senin (5/5).
Orang nomor satu d Bandarlampung ini berharap semua masyakat hidup sehat dan terhindar dari infeksi penyebaran covid-19. “Saya berharap rakyat Bandarlampung sehat semua. Sudah luar bisa saya, tanggal 16 kepala rumah sakit saya kumpulin. Saya bayar, berbagi alat. Saya ingin kebersamaan. Saya kasih APD, saya kasih masker, agar semua bisa melayani masyarakat dengan maksimal,” tutur dia.(enj)