BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Mahkamah Agung (MA) mangabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana – Deddy Amrullah. Dengan demikian, keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan tersebut batal di mata hukum.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon nomor 3 tersebut.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman. Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.
MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.
Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Tak hanya itu, KPU Bandarlampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. (ist)
sumber: Mahkamahagung.go.id