BALAM TV – Pemerintah Kota Bandarlampung kembali melarang masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Larangan ini berlaku mulai Tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021 Tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta yang tertuang sebagai berikut:
- Tidak mengadakan acara respsi (pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan lain-lain)
- Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi dan lain-lain).
- Acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan: Dihadiri maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 2 jam, melaksnakan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan atau live music, dan mendapatkan rekomendasi dari satgas covid-19 kota bandarlampung.
Dalam SE tersebut juga dituliskan bahwa apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan bahwa kebijakan ini merupaan tindak lanjut dari rakor bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung.
Akibat pertumbuhan kasus positif covid-19 yang terus mencekam, Walikota Bandarlampung, Herman HN, selaku Satgas Covid-19 kota setempat kembali melarang dan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa, termasuk resepsi atau pesta pernikahan.
“Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegitan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” kata Rizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1). (*)