BALAM.ID – Bandarlampung
Disperkim kota Bandarlampung angkat bicara” perihal adanya pemberitaan yang menyatakan” pemkot Bandarlampung tutup mata. Dengan adanya dugaan pelanggaran atas pembangunan di bukit canang oleh PT Bukit Alam Samudera dan PT Bukit Randu.
Kadisperkim Yustam Effendi mengatakan, pembangunan yang dilakukan PT Bukit Alam Samudra dilakukan pada tahun dilakukan 2004 sampai 2005, dan pembangunan tersebut dijaman kepemimpinan kepemimpinan Edy Sutrisno, jauh sebelum kepemimpinan Herman HN dan Eva Dwiana.
“Pembangunan tersebut juga sudah memenuhi ketentuan, tidak mungkin pemkot memberikan izin yang tidak sesuai, karena pasti akan berdampak pada masyarakat sekitar,” kata dia Kamis (7/4/2022).
Lanjut Yustam, pembangunan Bukit Camang tersebut, pemerintah kota dibawah kepemimpinan Edy Sutrisno tersebut hanya mengeluarkan izin pematangan lahan bukan merupakan izin per unit bangunannya
“Jadi PT Bukit Alam Samudra ini menjual Kavling saja. Ketika memang ingin mendapatkan Izin mendirikan bangunan itu. pemilik masing-masing mengajukan ke pemerintah kota Bandarlampung,” jelasnya.
Terkait, perihal pembangunan hotel PT Bukit Randu, pembangunan dimulai pada tahun 2019, dengan pembangunan kamar hotel sebanyak 60 kamar. Saat itu pembangunan tersebut, Yustam mengaku bahwa dirinya sudah menjadi Kadisperkim Bandarlampung, dan paham betul bahwa terkait pembuangan tersebut.
“dan itu sudah memenuhi ketentuan AMDAL, kalau memang tidak memenuhi pasti sekarang tidak ada itu hotel bukit randu, di sana,” tegasnya.
Namun, pihaknya kedepan bersama PTSP akan melakukan peninjauan kembali terkait lingkungan hidup apakah apakah Bukit Randu sudah memenuhi ketentuan, kemudian menampung keluhan masyarakat sekitar.
“Jadi terkait pemberitaan yang mengatakan Walikota Tidak peduli, atau menutup mata itu tidak benar,” tambahnya.