BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pasca penetapan Kota Bandarlampung sebagai zona merah penyebaran Covid-19, wilayah kota berjuluk Tapis Berseri langsung ditetapkan sebagai kawasan wajib menggunakan masker.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN kembali turun ke lokasi pasar traditional dan beberapa jalan raya dan kawasan pertokoan, untuk mengecek langsung kesadaran warga dalam aturan pemerintah agar terhindar dari paparan virus corona.
Berdasarkan antauan, Selasa (12/5). Walikota Herman HN meninjau dua lokasi pasar traditional yakni, Pasar Cimeng dan Mangga Dua Teluk Betung Selatan. Serta Jalan lingkungan (jaling) di kawasan Teluk Betung, dan ditemukan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan masih rendah.
Terlihat warga masih banyak yang berkerumun, seperti ojek online yang nongkrong, tidak menjaga jarak dan tidak pakai masker. Tampak pula penjual makanan dan pakaian tidak mengenakan masker. Di kawasan pertokoan pasar mangga dua, di beberapa tempat pengemudi ojek online berkerumun di tepi jalan dan tidak jaga jarak. “Itu nggak boleh kumpul-kumpul begitu, harus jaga jarak,” kata Herman HN.
Di pasar Cimeng juga masih ditemukan beberapa penguna kendaraan bermotor berboncengan tidak mengunakan masker, dan mengindahkan aturan social distancing. Padahal di khawasan tersebut terpampang banner himbauan dari Walikota Bandar Lampung, terkait dengan kawasan wajib masker dan intruksi sosial distancing.
Wali Kota Herman HN yang menemukan sejumlah pelanggar selama penerapan pembatasan sosial melakukan teguran langsung, dan meminta warga untuk langsung memakai maskernya. “Pak, maskernya mana, dipakai,” ujarnya. (enj)