Pemkot Batasi Jumlah Jamaah Gereja saat Natal

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Selain meniadakan perayaan even Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Bandarlampung juga melakukan pembatasan jamaah pada perayaan Natal di gereja.

Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengatakan pembatasan ini guna mengantisipasi dan menghambat penyebaran kasus covid-19 di wilayah setempat.

“Kita berupaya menjalankan protokol kesehatan dengan baik ya. Kemenag dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) akan mengecek tempat ibadah (gereja) yang melaksanakan natal, nantinya akan dijaga gugus tugas karena protokol kesehatan nya harus jalan,” kata Herman HN.

Setidaknya, di Kota Bandarlampung terdapat sebanyak 55 gereja yang harus mematuhi anjuran pelaksanaan natal di tengah pandemi tersebut. Namun Herman HN menyebutkan bahwa secara nasional, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) justru telah meniadakan kegiatan natal di gereja dan dilaksanakan secara virtual.

“Tapi dari kebijakan dari pusat (Persatuan Gereja Indonesia) malah ditiadakan, perayaan natal dilaksankan virtual. Tapi di Bandar Lampung nggak apa kalau mau melaksanakan, cuma kuota pengunjung maksimal 50{38026a33dca263ff3f8ee3430cb55f8e13ec89203d53a41476dcb65dfae6c1df} dari jumlah jamaah,” paparnya.  (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *