BALAM.ID – Bandarlampung
Besaran retribusi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini diatur dalam Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Pelapor Pansus Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Sidik Efendi, menjelaskan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah secara resmi menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.
“Persetujuan Bangunan Gedung menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yakni melengkapi dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi”, ungkapnya.
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung sepakat menetapkan Besaran Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan setelah melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan substansi baik, dalam konsideran maupun redaksional.
Cek Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Bandar Lampung berikut ini.
1. Konstruksi pembatas/penahan/pengaman pagar dari yang sebelumnya Rp5.000 diubah menjadi Rp3.000;
2. Konstruksi perkerasan jalan/parkir/conblock dari yang sebelumnya Rp8.000 diubah menjadi Rp5.000;
3. Konstruksi Menara Televisi dari yang sebelumnya “Unit (tinggi maksimal 100 m) selebihnya dihitung kelipatan per meter dikenakan biaya tambahan Rp2.000.000” diubah menjadi Rp2.500.000;
4. Konstruksi Antena (tower telekomunikasi) ketinggian kurang dari 25 m diubah menjadi Rp75.000.000, ketinggian 25-50 m diubah menjadi 150.000.000;
5. Menara Mandiri ketinggian kurang dari 25 m diubah menjadi Rp35.000.000, ketinggian 25-50 m Rp75.000.000, dan ketinggian di atas 50 m Rp100.000.000;
6. Tangki Tanam Bahan Bakar dan Tangki Timbun Rp25.000.000, dan Instalasi Bahan Bakar Rp15.000.000, Pekerjaan drainase (dalam persil) Saluran air diubah menjadi Rp2.500.
Adapun hal-hal krusial lainnya yang dilakukan penyempurnaan antara lain:
1. Konsideran mengingat angka 17 diubah dengan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 dan angka 18 diubah dengan Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Pasal 3 frase “tertentu dihapuskan dan frasa “gedungan” diubah menjadi “gedung”; 3. Pasal 23 frasa “bunga” diubah menjadi “denda”;
4. Pasal 24 diubah menjadi “Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang”;
5. Pasal 26 mengatur bahwa Bab terkait IMB yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Persetujuan Tertentu sudah tidak berlaku.