BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini terungkap pada kegiatan Sosialisais Kebijakan Penduduk dan Pencatatan Sipil Bagi Aparat Pemerintah dan Masyarakat Kota Bandar Lampung dalam Pelaksanaan Permendagri No 109 tahun 2019 di aula Semergou, Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Selasa (28/7).
Menurut Walikota Bandarlampung, Herman HN, Permendagri ini membahasakan masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen adminduk yang diperlukan di kecamatan atau rumah. “Pemuktahiran data kependudukan maksimal dua tahun sekali,” ujar Herman HN.
Pemutakhiran data ini, dimaksudkan agar masyarakat Bandar Lampung benar-benar sesuai keadaan sebenarnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin mengatakan, pihaknya telah mulai memberlakukan Permendagri itu sejak awal Juli lalu.
Namun, dengan disosialisasikannya Permendagri No 109 tahun 2019 kepada aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan, ia berharap implementasi kebijakan itu akan semakin maksimal. “Terhitung mulai 1 Juli kemarin, pencetakan dokumen adminduk tidak lagi menggunakan blangko security printing. Tetapi, menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih,” katanya.
“Nanti bentuk kelegalannya terdapat pada tanda tangan elektronik dan barcode,” tambahnya.
Zainuddin menjelaskan, dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang, dan lain sebagainya. ”Kalau e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap,” tutur dia. (enj)